Isu pinjaman online ilegal dengan praktik Bunga Selangit dan penagihan berujung teror telah menjadi momok yang meresahkan masyarakat. Meskipun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan berbagai regulasi ketat mengenai batas bunga dan etika penagihan, praktik Kekerasan Digital dan intimidasi masih marak. Hal ini menunjukkan adanya celah besar antara regulasi di atas kertas dan implementasi di lapangan.
Penyebab utama kegagalan aturan OJK menghentikan Bunga Selangit adalah maraknya pinjaman online ilegal yang tidak terdaftar. Entitas ini beroperasi di luar yurisdiksi OJK, menjadikannya sulit dijangkau oleh sanksi hukum. Institusi Penegak hukum kesulitan melacak dan menutup aplikasi-aplikasi ini yang sering berpindah server dan menggunakan identitas palsu.
Bunga Selangit yang ditetapkan oleh pinjaman ilegal seringkali mencapai ratusan persen per tahun, menjerat peminjam dalam lingkaran setan utang. Ketika peminjam gagal bayar, mereka langsung menjadi target Kekerasan Digital. Penagih menggunakan ancaman, doxing, dan penyebaran informasi pribadi sebagai alat teror yang brutal dan merusak mental korban.
Keputusan Akhir OJK untuk membatasi bunga pada pinjaman legal memang berhasil melindungi konsumen yang terdaftar. Namun, aturan tersebut tidak dapat Menjembatani Kesenjangan perlindungan bagi korban pinjaman ilegal. Dibutuhkan Harmonisasi Regulasi yang lebih kuat antara OJK, POLRI, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Kekerasan Digital yang timbul dari penagihan Bunga Selangit ini sering kali Menyentuh Integritas privasi korban dan keluarga mereka. Data pribadi yang diakses secara ilegal digunakan untuk meneror kontak darurat, menciptakan rasa malu dan isolasi sosial. Praktik ini adalah pelanggaran hak asasi manusia yang serius.
Untuk menanggulangi masalah ini, diperlukan Strategi Adaptasi kolektif. OJK harus secara masif mengedukasi masyarakat agar tidak mengakses pinjaman ilegal. Sementara itu, Institusi Penegak hukum harus meningkatkan kecepatan respons terhadap laporan Kekerasan Digital dan secara proaktif memblokir situs-situs pinjaman ilegal yang menawarkan Bunga Selangit.
Penting untuk disadari bahwa korban Bunga Selangit sering kali adalah masyarakat yang paling rentan secara finansial. Mereka Membuka Peluang untuk meminjam tanpa menyadari risiko. Keputusan Akhir untuk memerangi praktik ini harus berfokus pada penindakan hukum yang tegas terhadap pelaku, bukan hanya pada regulasi formal.
Secara ringkas, fenomena Bunga Selangit dan teror penagihan adalah masalah multidimensi yang melampaui regulasi OJK semata. Dibutuhkan Harmonisasi Regulasi dan kolaborasi yang kuat antara Institusi Penegak hukum dan regulator untuk membasmi akar kejahatan Kekerasan Digital yang telah merusak kehidupan banyak orang.