Seorang juru parkir (jukir) di Medan, Sumatera Utara, harus menerima konsekuensi berat atas tindakannya yang tidak terpuji. Ia dipecat oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Medan setelah ketahuan main judol (judi online) menggunakan mesin e-parking yang seharusnya digunakan untuk transaksi parkir.
Kronologi Kejadian
Kejadian ini bermula dari viralnya video di media sosial yang menunjukkan seorang jukir sedang asyik main judol menggunakan mesin e-parking. Dalam video tersebut, jukir terlihat tidak menghiraukan pengendara yang hendak membayar parkir.
“Lagi, juru parkir diberikan fasilitas mesin untuk transaksi e-parking milik Dishub Kota Medan diduga digunakan bermain j*di online,” demikian 1 keterangan dalam video yang viral tersebut.
Tindakan Tegas Dishub Medan
Dishub Medan langsung mengambil tindakan tegas setelah video tersebut viral. Kepala Dishub Medan, Iswar Lubis, menegaskan bahwa pihaknya telah menegur perusahaan pengelola parkir dan meminta agar jukir tersebut dipecat.
“Itu di Jalan Cik Ditiro, kita sudah menegur perusahaan pengelola parkir,” kata Iswar Lubis. “Jukir itu untuk segera diberhentikan, sudah (diberhentikan).”
Reaksi Wali Kota Medan
Wali Kota Medan, Bobby Nasution, juga memberikan reaksi keras atas kejadian ini. Ia meminta agar jukir tersebut tidak hanya dipecat, tetapi juga diproses hukum jika memungkinkan.
“Pecat aja kalau menurut saya, kalau memang aturan hukumnya bisa diproses, diproses aja lah,” ujar Bobby Nasution.
Dampak dan Himbauan
Tindakan jukir yang main judol menggunakan mesin e-parking ini tidak hanya merugikan Dishub Medan, tetapi juga mencoreng citra pelayanan publik. Pihak Dishub Medan mengimbau kepada seluruh jukir untuk bekerja secara profesional dan tidak menyalahgunakan fasilitas yang diberikan.
“Kami mengimbau kepada seluruh jukir untuk bekerja secara profesional dan tidak menyalahgunakan fasilitas yang diberikan,” kata Iswar Lubis. “Kami tidak akan mentolerir tindakan yang merugikan masyarakat.”
Informasi Tambahan:
- Kejadian ini terjadi di Jalan Teuku Cik Ditiro, Medan.
- Mesin e-parking yang digunakan jukir untuk main judol adalah milik Dishub Medan.
- Pihak Dishub Medan akan memperketat pengawasan terhadap jukir dan penggunaan mesin e-parking.
- Pada tanggal 8 April 2025, Dishub Medan mengadakan sosialisasi tentang etika dan profesionalisme kerja bagi para jukir.
Kesimpulan
Tindakan tegas Dishub Medan dalam memecat jukir yang main judol menggunakan mesin e-parking ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para jukir lainnya. Kejadian ini juga menjadi pengingat bagi semua pihak untuk bekerja secara profesional dan tidak menyalahgunakan fasilitas yang diberikan.