Sistem Uang Kuliah Tunggal (UKT) sejatinya dirancang untuk mewujudkan asas keadilan dalam pendidikan tinggi. UKT dimaksudkan agar biaya kuliah di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) disesuaikan berdasarkan kemampuan ekonomi orang tua atau wali mahasiswa, sehingga mahasiswa dari keluarga kurang mampu membayar lebih rendah, sementara mahasiswa mampu membayar lebih tinggi. Namun, dalam implementasinya selama ini, Masalah Uang Kuliah Tunggal justru sering menimbulkan keresahan, terutama terkait tingginya tarif pada kelompok BKT (Biaya Kuliah Tunggal) tertinggi dan proses penetapan golongan yang dinilai diskriminatif dan tidak transparan.
Masalah Uang Kuliah Tunggal ini semakin memuncak ketika PTN secara serentak mengumumkan kenaikan tarif UKT pada awal tahun akademik 2025/2026. Kenaikan tersebut memicu gelombang protes mahasiswa di berbagai kampus, salah satunya terjadi di Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, pada Selasa, 12 Agustus 2025, di mana ratusan mahasiswa menuntut transparansi perhitungan biaya. Mahasiswa menyoroti fakta bahwa kenaikan UKT pada kelompok tertinggi terasa tidak proporsional, bahkan mencapai 30% untuk beberapa program studi favorit, yang mana hal ini justru menjauhkan PTN dari fungsi sosialnya.
Diskriminasi dalam Penetapan Golongan
Inti dari Masalah Uang Kuliah Tunggal terletak pada proses profiling kemampuan ekonomi calon mahasiswa. Penetapan golongan UKT dilakukan berdasarkan data penghasilan, aset, dan jumlah tanggungan keluarga yang diisi melalui formulir online. Dalam banyak kasus, proses verifikasi data ini dinilai lemah dan terburu-buru. Seringkali terjadi, mahasiswa yang berasal dari keluarga berpenghasilan pas-pasan (misalnya, berpenghasilan gabungan di bawah Rp 7 Juta per bulan) justru ditetapkan masuk ke golongan UKT tinggi (kelompok V atau VI).
Fenomena ini terjadi karena PTN seringkali tidak hanya melihat nominal gaji, tetapi juga aset non-tunai, seperti kepemilikan mobil lama atau rumah sederhana, yang disamakan dengan kemampuan finansial tinggi. Kasus ini pernah diadvokasi oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) di Jakarta Pusat pada Jumat, 5 September 2025. BEM SI menuntut adanya standarisasi dan audit eksternal terhadap mekanisme penetapan UKT untuk menjamin keadilan.
Solusi dan Keterlibatan Regulator
Untuk meredam keresahan yang meluas, peran regulator, dalam hal ini Kemendikbudristek, menjadi sangat penting. Solusi yang diusulkan dan mulai diterapkan adalah:
- Mewajibkan Audit UKT: PTN diwajibkan untuk membuka data penetapan UKT dan alokasi dana secara periodik kepada publik, sesuai dengan regulasi yang dikeluarkan pada Desember 2024.
- Jalur Banding yang Mudah: PTN harus menyediakan mekanisme banding UKT yang transparan, mudah diakses, dan memberikan keputusan final paling lambat 14 hari kerja setelah pengajuan.
Pemerintah juga perlu memastikan bahwa alokasi subsidi Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) dari negara benar-benar mencukupi, sehingga PTN tidak terpaksa mencari “subsidi silang” secara berlebihan dari UKT kelompok tinggi. Tanpa adanya transparansi dan mekanisme verifikasi yang akurat, sistem UKT yang seharusnya menjadi solusi keadilan, akan terus menjadi sumber Masalah Uang Kuliah Tunggal yang menghambat akses pendidikan bagi anak bangsa.