Kota Depok, yang memiliki sejarah panjang sejak era kolonial Belanda, menyimpan harta karun arsitektur berupa bangunan-bangunan tua yang menjadi saksi bisu perjalanan waktu. Upaya Melestarikan Budaya ini kini menjadi fokus utama pemerintah daerah dan komunitas lokal untuk melindungi aset-aset bersejarah tersebut dari ancaman modernisasi dan pembangunan. Melestarikan Budaya melalui penetapan bangunan-bangunan era Kompeni ini sebagai Cagar Budaya adalah langkah krusial untuk menjaga identitas kota. Aksi ini tidak hanya bertujuan mempertahankan fisik bangunan, tetapi juga merawat nilai-nilai sejarah dan edukasi yang terkandung di dalamnya, sebuah tugas berat yang membutuhkan kolaborasi multisektor.
Salah satu bangunan yang menjadi pusat perhatian adalah Rumah Cimanggis, yang dikenal sebagai salah satu rumah peristirahatan peninggalan Gubernur Jenderal VOC. Bangunan yang diperkirakan berdiri pada abad ke-18 ini kini telah terdaftar dalam Daftar Inventaris Cagar Budaya Provinsi Jawa Barat. Tim ahli dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Depok, yang dipimpin oleh Kepala Bidang Sejarah dan Cagar Budaya, Bapak Rahmat Hidayat, S.Hum., pada bulan Agustus 2024 telah menyelesaikan tahap pendataan awal, mengidentifikasi kerusakan struktural dan potensi restorasi. Menurut Bapak Rahmat, diperlukan dana sekitar Rp 4,5 Miliar untuk merestorasi kembali Rumah Cimanggis ke kondisi aslinya, sebuah anggaran yang diusulkan masuk dalam APBD tahun 2025.
Tantangan utama dalam Melestarikan Budaya bangunan kolonial di Depok adalah masalah kepemilikan lahan dan komitmen pendanaan. Banyak dari bangunan ini berdiri di atas tanah yang sedang dalam sengketa atau dimiliki oleh pihak swasta yang lebih memilih menjualnya untuk proyek komersial. Dalam kasus Rumah Tua Pondok Cina di Jalan Margonda, misalnya, upaya pelestarian terhambat oleh konflik kepemilikan yang berlarut-larut. Komunitas Sejarah Depok (KSD) telah berulang kali mengirimkan petisi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok, mendesak segera diterbitkannya Peraturan Daerah (Perda) khusus tentang Cagar Budaya, yang hingga akhir September 2024 masih dalam tahap pembahasan Komisi D.
Perda Cagar Budaya ini sangat penting untuk memberikan payung hukum yang kuat, tidak hanya untuk melindungi fisik bangunan, tetapi juga untuk memberikan insentif pajak bagi pemilik properti yang bersedia merawat bangunan mereka sesuai standar konservasi. Tanpa regulasi yang tegas, upaya Melestarikan Budaya akan selalu terbentur oleh kepentingan ekonomi.
Selain aspek hukum dan pendanaan, pelestarian juga melibatkan edukasi publik. Disbudpar Depok bekerja sama dengan Universitas Indonesia (UI) pada hari Sabtu, 21 September 2024, telah memulai program Workshop Konservasi Bangunan Bersejarah yang diikuti oleh 80 peserta dari kalangan mahasiswa arsitektur dan pegiat sejarah. Program ini bertujuan menumbuhkan kesadaran dan keahlian teknis di kalangan generasi muda tentang pentingnya menjaga warisan arsitektur ini sebagai bagian integral dari identitas bangsa. Upaya kolektif ini membuktikan bahwa Melestarikan Budaya adalah tugas bersama yang melampaui batas birokrasi, melibatkan seluruh elemen masyarakat.