Fenomena “wisata sambil kerja” telah menjadi modus umum penyalahgunaan Visa Kunjungan di banyak negara. Individual masuk ke suatu negara dengan visa yang secara eksplisit hanya mengizinkan kegiatan non-produktif seperti turis atau mengunjungi kerabat. Namun, sesampainya di negara tujuan, mereka secara diam-diam mulai mencari nafkah, baik melalui pekerjaan formal tanpa izin kerja maupun melalui pekerjaan informal atau freelance yang dibayar secara tunai, melanggar ketentuan visa.
Penyalahgunaan Visa Kunjungan ini marak terjadi karena adanya disparitas ekonomi. Individu dari negara dengan upah rendah melihat peluang untuk mendapatkan penghasilan yang jauh lebih besar di negara maju, meskipun ilegal. Selain itu, proses pengajuan visa kerja seringkali panjang, mahal, dan sulit, sehingga Visa Kunjungan menjadi jalan pintas yang dianggap lebih mudah untuk ditempuh, meskipun disertai risiko deportasi dan denda yang besar.
Pekerjaan yang paling umum dicari oleh pemegang Visa Kunjungan yang menyalahgunakannya adalah di sektor yang kekurangan tenaga kerja lokal, seperti restoran, pertanian, atau pekerjaan rumah tangga. Pekerjaan ini seringkali dibayar rendah dan tanpa perlindungan hukum, membuat para pekerja ini rentan terhadap eksploitasi dan kondisi kerja yang tidak adil. Mereka berada dalam posisi tawar yang lemah karena status imigrasi mereka yang ilegal.
Penyalahgunaan Visa Kunjungan menimbulkan tantangan serius bagi pemerintah. Selain masalah keamanan perbatasan, hal ini juga dapat mengganggu pasar tenaga kerja lokal, karena pekerja ilegal sering menerima upah di bawah standar. Untuk mengatasi hal ini, banyak negara memperketat proses wawancara visa, meningkatkan pengawasan di tempat kerja, dan memberlakukan hukuman berat bagi perusahaan yang mempekerjakan pekerja tanpa izin yang sah.
Sektor digital juga menjadi ladang subur bagi penyalahgunaan Visa Kunjungan. Banyak pemegang visa turis terlibat dalam pekerjaan remote atau freelance yang dibayar oleh perusahaan asing, tetapi melakukan pekerjaan tersebut saat berada di negara tujuan. Meskipun definisi “bekerja” dalam konteks digital masih ambigu di beberapa yurisdiksi, menghasilkan pendapatan saat berada di bawah visa turis umumnya dianggap melanggar hukum imigrasi